Terkadang orang merasa kesal ketika mendengar suara sirene apalagi pada kondisi jalan yang sedang macet. Pastinya jenis dan maksud warna sirine pada sebuah kendaraan memiliki arti tertentu bukan?. Terlebih lagi lampu sirine terbagi menjadi tiga jenis. Yang semuanya harus Anda ketahui sehingga nantinya ketika terdapat situasi seperti itu Anda bisa bertindak dengan benar dan tidak menghalangi jalan.
Nah, jika memang Anda tidak tahu dengan pasti arti lampu sirine dari berbagai macam warna tersebut. Maka Anda bisa ikuti penjelasan di bawah ini sehingga tidak salah paham jika mendapati ada Kendaraan dengan sirine.
Lampu Isyarat Warna Biru Dan Sirine
-
Makna sirine warna biru
Untuk penjelasan tentang lampu sirine yang bernama adalah yang memiliki warna biru. Lampu sirine dengan warna biru ini merupakan lampu isyarat yang dipakai pada kendaraan bermotor dari petugas kepolisian Negara republik Indonesia.
Pastinya Anda sudah sering melihat ke tugas kepolisian yang menggunakan sepeda motor. Biasanya mereka akan menggunakan lampu sirine warna biru ini ketika berada di jalanan atau saat melakukan pengawalan.
Lampu Isyarat Warna Merah Dan Sirine
-
Makna sirine merah
Mungkin untuk isyarat lampu sirine dengan warna merah ini paling banyak ditemui oleh masyarakat. Karena lampu sirine merah merupakan tanda yang akan dipakai oleh kendaraan kesehatan seperti ambulans gawat darurat, mobil palang merah, mobil jenazah dan juga mobil
Tadi rupanya bukan hanya itu saja, lampu merah ini juga kerap kali dipakai oleh pemadam kebakaran yang bertugas. Penggunaan dari sirine warna merah ini merupakan tanda jika tengah terjadi keadaan darurat sehingga harus segera ditangani. Ketika kendaraan-kendaraan tersebut melaju dan membunyikan sirene dengan warna merah maka dipastikan jika semua kendaraan harus memberikan jalan.
Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine
-
Makna sirine kuning
Jenis dan maksud warna sirine pada sebuah kendaraan berikut ini ini adalah yang berwarna kuning. Biasanya lampu isyarat dengan warna kuning ini akan dipakai pada kendaraan bermotor patroli yang berada di jalan tol. Kemudian lampu ini juga akan dipakai pada saat pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan.
Bukan hanya itu saja, pemakaian sirine bumi dipakai untuk perawatan ataupun pembersihan fasilitas umum. Dipakai untuk mendarat kendaraan ataupun angkutan barang khusus.
Pasal 59 ayat 3
- Penjelasan
Pasal 59 ayat 3 ini menjelaskan tentang peraturan Jika lampu isyarat berwarna merah atau biru yang disertai dengan sirene. Memiliki fungsi menjadi tanda kendaraan bermotor tersebut mempunyai hak utama di jalanan. Maksud dari kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama tentu saja peralatannya lebih tinggi serta wajib didahulukan oleh pengguna jalan lainnya.
Pasal 59 ayat 1
- Penjelasan
Sedangkan pada pasal 59 tepatnya di ayat 1 menjelaskan jika undang-undang telah mengatur kepentingan tertentu yang masih berkaitan tentang lalu lintas. Yaitu untuk kendaraan kendaraan yang telah dilengkapi dengan lampu isyarat ataupun lampu sirene memiliki hak yang lebih tinggi di jalanan.
Pasal 59 ayat 2
- Keterangan
Untuk pasal 59 ayat 2 ini melanjutkan dari ayat 1 sebelumnya yang mengatakan jika kepentingan tertentu apabila kendaraan tersebut memiliki sifat yang mendesak. Dimana fungsi kendaraan kendaraan dengan lampu sirine tersebut memiliki tugas untuk segera melakukan pertolongan atau penyelamatan kepada seseorang. Yang mana hal tersebutlah yang mengakibatkan kendaraan-kendaraan itu memiliki hak dan para pengendara lainnya harus memberikan jalan.
Pasal 59 ayat 4
- Keterangan
Pada pasal ini masing menjelaskan tentang lampu sirine. Dimana pada pasal ini yang mengatur dalam penggunaannya. Jadi, meskipun mobil sirine merupakan kendaraan yang mendapat prioritas utama. Tapi tentunya masih ada peraturan yang perlu dipatuhi, contohnya seperti penggunaan lampu sirine ini hanya saat menjemput atau mengantar pasien yang sakit.
Dan yang pasti juga penggunaan sirine yang tidak boleh dipakai secara asal oleh orang yang tidak memiliki kepentingan.
Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5
Di dalam pasal 52 ayat 5 tepatnya di undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Terdapat sebuah peraturan yaitu:
- Lampu isyarat dengan warna biru dan juga menggunakan sirine pada kendaraan yang memiliki tugas untuk mengamankan daerah setempat seperti halnya kepolisian.
- mengenai lampu isyarat dengan warna merah dengan penggunaan sirine akan dipakai untuk kendaraan dalam pengawalan tahanan, dari TNI, sirine dari pemadam kebakaran, kendaraan kesehatan seperti ambulans gawat darurat dan juga mobil jenazah.
- Pada pasal ini juga menjelaskan tentang lampu isyarat yang berwarna. Yang hanya dapat dipakai untuk patroli jalan tol, pengemasan dari sarana prasarana serta menjaga fasilitas umum.
Nah, Anda sudah mengetahui tentang undang-undang dari peraturan penggunaan sirine. Maka Anda harus segera melakukan persiapan data-data administrasi yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapatkan izin dalam mengoperasi mobil kesehatan. Mengenai administrasi harus dipersiapkan seperti halnya STNK kendaraan, BPKB kendaraan, melampirkan fotokopi KTP dari orang yang bertanggungjawab, melampirkan NPWP jika yang mengajukan merupakan perseroan.
Pada saat semua persyaratan tersebut telah dilengkapi. Maka berikut ini adalah tips yang bisa Anda ikuti untuk dapatkan jasa karoseri yang sesuai dan juga terpercaya:
-
Memiliki peralatan yang lengkap
Pada saat sebuah jasa modifikasi memiliki peralatan yang lengkap saat melakukan karoseri mobil. Pastinya proses pembuatan pun bisa berlangsung dengan baik tanpa adanya kendala. Karena perlengkapan yang lengkap tentu akan membantu setiap prosesnya, jadi dapat meminimalisir terjadinya kesalahan.
-
Punya karyawan profesional
Karyawan profesional tentu saja ahli dalam bidangnya, terlebih lagi untuk modifikasi mobil kesehatan seperti ini. Yang mana proses modifikasi harus dilakukan dengan tepat, sehingga pada saat dipakai pun tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan kecelakaan.
Setidaknya para karyawan harus tahu apa saja perbedaan dari kendaraan yang menggunakan beberapa sirine. Jadi nantinya ketika pada saat pemesanan mobil ambulans ataupun mobil lainnya dalam pemasangan sirine tidak akan tertukar.
-
Menyediakan garansi
Banyak orang yang menyatakan jika garansi menjadi hal paling penting ketika memesan sebuah jasa ataupun barang. Terlebih lagi dalam pembuatan mobil karoseri ambulance, yang seharusnya modifikasi tersebut bukan malah membahayakan para penumpangnya. Biasanya pemberian garansi ini akan berlaku sejak karoseri mobil telah selesai dan diberikan kepada customer.
Dengan adanya garansi seperti ini memang sangat menguntungkan, karena jika terjadi kerusakan selama masih memiliki garansi tentu tidak perlu membayar perbaikan. Untuk itulah ketika karoseri mobil sudah di tangan Anda, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu dan apabila terdapat ketidak sesuaian maka bisa langsung menghubungi jasa karoseri untuk melakukan perbaikan.
Itulah sekilas informasi yang bisa diberikan kepada Anda mengenai jenis dan maksud warna sirine pada sebuah kendaraan. Dengan begitu, Anda pun bisa mengetahui mobil-mobil ambulance mana saja yang memiliki kreativitas utama di jalanan.