Mudah! 3 Langkah Cara Mengurus Izin Ambulance Resmi

Mudah! 3 Langkah Cara Mengurus Izin Ambulance Resmi - 🚑 Pembuatan Karoseri Mobil Ambulance? Fast Response ≫≫ 0813-2805-8652 ≪≪ Karoseriambulance.com Ahlinya! ⭐

Panduan Lengkap: Cara Mengurus Izin Ambulance di Indonesia

Mobil ambulance memiliki peran penting dalam layanan kesehatan karena berfungsi sebagai alat transportasi pasien yang membutuhkan penanganan medis cepat. Namun, sebelum beroperasi, mobil ambulance harus memiliki izin resmi. Artikel ini akan membahas cara mengurus izin ambulance, persyaratan yang diperlukan, serta jenis-jenis ambulans yang diakui secara hukum di Indonesia.

Baca juga: Tips Memilih Mobil Ambulance Yang Benar


Ketentuan Mengenai Ambulance

Peraturan mengenai izin operasional mobil ambulance di Indonesia diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Di Jakarta, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance dan Izin Mobil Jenazah.

Secara umum, ambulance adalah kendaraan khusus yang digunakan untuk mengangkut pasien dengan perlengkapan medis standar. Pengoperasiannya harus mendapatkan izin dari instansi terkait, baik untuk ambulans milik individu, instansi pemerintah, maupun badan hukum.


Jenis-Jenis Ambulance yang Harus Memiliki Izin

Ada beberapa jenis ambulans yang beroperasi di Indonesia, yaitu:

1. Ambulance Kota

Ambulance kota adalah jenis ambulans yang digunakan untuk evakuasi pasien di wilayah darat. Mobil ini harus mendapatkan izin operasional dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

  • Masa berlaku izin hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang setelah sertifikasi ulang.
  • Perizinan hanya diberikan kepada individu, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memenuhi syarat.

2. Ambulance Udara

Jenis ambulance ini menggunakan transportasi udara untuk mengevakuasi pasien, seperti helikopter atau pesawat khusus medis.

  • Harus memiliki izin operasional dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
  • Dilengkapi dengan peralatan medis standar yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dalam penerbangan.

3. Ambulance Air

Ambulance air digunakan untuk evakuasi pasien melalui jalur laut atau sungai.

  • Harus mendapatkan izin operasional dari instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dilengkapi dengan peralatan medis dasar untuk menangani pasien dalam perjalanan.

Semua jenis ambulance di atas wajib memiliki izin operasional sebelum digunakan untuk layanan kesehatan.


Petugas Ambulance dan Persyaratan Kompetensi

Setiap unit ambulance harus memiliki minimal dua petugas, yaitu:

  • Perawat (minimal 1 orang): Harus memiliki sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) sebagai bukti kompetensi dalam menangani kegawatdaruratan medis.
  • Pengemudi (minimal 1 orang): Harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sertifikat pelatihan first aid serta defensive driving untuk memastikan keselamatan pasien selama perjalanan.

Cara Mengurus Izin Ambulance

1. Persyaratan Administrasi

Pemohon izin bisa berupa individu, badan hukum, atau instansi pemerintah yang ingin menyelenggarakan layanan ambulance. Berikut dokumen yang diperlukan:

Untuk Perorangan

  • Surat permohonan bermaterai Rp 6.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk Badan Hukum

  • Akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari instansi terkait
  • NPWP badan hukum
  • Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh pihak yang dikuasakan)
  • KTP pihak yang diberi kuasa

Dokumen Tambahan

  • Fotokopi Sarana Kesehatan jika ambulans dimiliki oleh fasilitas kesehatan
  • Fotokopi sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang yang telah dilegalisasi
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Fotokopi buku kir kendaraan sebagai ambulans
  • Proposal teknis yang mencakup daftar peralatan medis dalam ambulance

2. Persyaratan Teknis

Selain dokumen administratif, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen teknis, seperti:

  • Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulance yang menyatakan bahwa kendaraan sudah memenuhi standar operasional.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan RI untuk memastikan kendaraan telah lulus uji spesifikasi teknis sebagai ambulans.

3. Proses Pengajuan Izin Ambulance

Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mengajukan izin ke BPTSP setempat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan tertulis ke BPTSP dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Pemeriksaan dokumen oleh BPTSP untuk memastikan kelengkapan data administrasi dan teknis.
  3. Jika disetujui, izin penyelenggaraan ambulance diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
  4. Setelah izin diterbitkan, ambulance wajib dipasang stiker resmi dari Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki izin operasional.

Kesimpulan

Mengurus izin mobil ambulance memang membutuhkan proses yang cukup panjang, tetapi sangat penting untuk memastikan bahwa ambulans yang beroperasi sudah sesuai standar keamanan dan kesehatan. Cara mengurus izin ambulance dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan oleh BPTSP dan instansi terkait.

Dengan memiliki izin resmi, layanan ambulance bisa beroperasi secara legal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.