Cara Mengurus Izin Mobil Ambulance

Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya bagaimana cara mengurus izin mobil untuk ambulance. Apakah dilakukan secara perorangan? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin? Sedangkan di Jakarta sendiri syarat yang dilakukan bila tidak didasarkan dasar hukum yang jelas, maka boleh dilakukan perorangan.

Ketentuan Mengenai Ambulance

Selama ini aturan yang mengatur khusus terkait dengan cara mengurus izin mobil ambulans diatur dalam peraturan tingkat daerah. Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa di Jakarta sendiri untuk cara mengurus izin mobil ambulance contoh surat izin ambulance diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 120 tahun 2016 tentang pelayanan ambulance dan izin mobil jenazah.

Ambulance merupakan alat transportasi yang dipakai mengangkut pasien dan di dalamnya dilengkapi dengan peralatan medis yang sudah sesuai standar.

Jenis-Jenis Ambulance

Dalam penyelenggaraan pelayanan, jenis ambulace ada 3 yaitu:

·        Ambulance Kota

Ambulance kota merupakan pelayanan yang dipakai untuk merawat serta mengevakuasi pasien menggunakan transportasi darat ya sudah mendapatkan izin operasi dan juga dilengkapi peralatan medis yang sesuai standar. Setiap orang, badan hukum dan atau instansi pemerintah yang melakukan penyelenggaraan pelayanan ambulance kota wajib punya izin penyelenggaraan ambulance dari badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP).

Izin penyelenggaraan ambulans hanya selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan melakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi tersebut diterbitkan unit pelayanan ambulance.

·        Ambulance Udara

Jenis ambulace selanjutnya adalah ambulans udara yang merupakan pelayanan yang dipakai untuk merawat serta mengevakuasi pasien menggunakan transportasi udara. Penggunaannya harus sudah mempunyai izin operasi serta dilengkapi peralatan medis yang sudah sesuai standar.

Setiap orang, badan hukum dan atau instansi pemerintah yang melakukan penyelenggaraan pelayanan ambulans udara wajib memiliki izin dari instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·        Ambulace Air

Jenis ambulace yang terakhir adalah ambulance air yang merupakan pelayanan yang dipakai untuk merawat serta mengevakuasi pasien menggunakan transportasi air. Penggunaannya harus sudah mempunyai izin operasi serta dilengkapi peralatan medis yang sudah sesuai standar.

Setiap orang, badan hukum dan atau instansi pemerintah yang melakukan penyelenggaraan pelayanan ambulans udara wajib memiliki izin dari instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi bisa dikatakan bahwa semua penyelenggaraan pelayanan dari jenis-jenis ambulance di atas harus sudah mempunyai izin dari instansi yang berkaitan.

Petugas Ambulance

Setiap penyelenggaraan mobil ambulance paling sedikit harus melibatkan petugas ambulance yang termasuk perawat sebanyak 1 orang dan pengemudi atau nahkoda atau pilot sebanyak 1 orang. Seorang perawat harus punya kemampuan kegawatdaruratan medis dasar (jantung dan trauma) yang dibuktikan dengan an-naml miliki sertifikat yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.

Sedangkan untuk pengemudi atau nahkoda atau pilot harus mempunyai surat izin sebagai pengemudi atau nahkoda atau pilot, minimal mempunyai kemampuan bantuan hidup dasar (first aid). Selain itu harus pernah melakukan pelatihan defensive driving untuk pengemudi yang dibuktikan dengan dokumen atau sertifikat terkait yang dikeluarkan oleh lembaga yang mendukung.

Proses dan Syarat Perizinan Penyelenggaraan Ambulance

Bagaimana cara mengurus izin mobil ambulance? Berikut ini adalah proses dan syarat perizinan penyelenggaraan ambulance untuk jenis ambulans kota.

Izin penyelenggaraan ambulans merupakan perizinan yang akan diberikan pemerintah daerah untuk setiap perorangan, badan hukum dan atau instansi pemerintah untuk bisa menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan mobil ambulans yang sesuai persyaratan administrasi serta teknis yang tepat.

Untuk cara mengurus izin mobil ambulance kota dari BPTSP, maka pemohon harus membuat izin tertulis terlebih dahulu kepada BPTSP dengan persyaratan administrasi serta dokumen teknis dan juga telah sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai lampiran II Pergub DKI Jakarta 120/2016.

Yang dimaksud pemohon yaitu perorangan, badan hukum dan atau instansi pemerintah yang akan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan mobil ambulans dan atau mobil jenazah. Dari ketentuan yang telah disebutkan tersebut merupakan jawaban untuk pertanyaan Anda bahwa pemohon yang akan melakukan permohonan izin penyelenggaraan ambulans bisa melakukannya secara perorangan.

Untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh BPTSP. Sebagaimana informasi yang telah didapatkan dari laman dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi DKI Jakarta, bahwa

Syarat Administrasi yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Layanan Ambulance

  • Surat permohonan yang di dalamnya sudah ada kebenaran dan keabsahan data contoh komen di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Identitas pemohon warga negara Indonesia (WNI): kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan untuk warga negara asing (WNA): paspor, kartu izin tinggal terbatas (kitas)/visa.
  • Apabila yang mengajukan cara mengurus izin mobil ambulance adalah badan hukum maka sarannya adalah:
  1. Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) serta surat keputusan (SK) pengesahan yang telah dikeluarkan oleh:
    • Kemenkumham, apabila yayasan dan perseroan terbatas (PT)
    • Pengadilan negeri, jika CV
    • Kementerian koperasi, jika koperasi
  2. Akta perubahan SK dan SK perubahan yang telah dikeluarkan Kemenkumham, apabila akta pendirian mengalami perubahan
  3. NPWP badan hukum
  • Jika dikuasakan
  1. Surat kuasa di atas kertas dengan materai Rp 6.000
  2. KTP orang yang diberi kuasa
  • Fotocopy sarana kesehatan apabila ambulans milik sarana kesehatan
  • Fotocopy Basic trauma and cardiao life support (BTCLS)
  • Surat tanda registrasi (STR) perawat paling sedikit 1 orang yang dilegalisasi konsil kedokteran Indonesia (KKI)
  • Direkomendasikan sebagai mobil ambulans dari dinas Kesehatan DKI Jakarta
  • Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • Fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
  • Fotocopy buku kir kendaraan sebagai mobil ambulance
  • Proposal teknis lengkap dengan:
  1. Fotokopi surat izin mengemudi (SIM) untuk pengemudi yang masih mau
  2. Mas foto penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm
  3. Daftar kelengkapan alat pada ambulace
  • Checklist pernyataan dari BPTSP

Sedangkan untuk dokumen teknis yang dimaksud meliputi:

  • Sertifikat dari unit pelayanan ambulance
  • Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) dari kementerian perhubungan Republik Indonesia

Dalam dokumen teknis yang sudah dinyatakan lengkap oleh BPTSP, kemudian bptsp wajib mengeluarkan izin penyelenggaraan ambulance selambat-lambatnya 7 hari kerja. Sedangkan tumbuhan yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan ambulance wajib lapor ke unit pelayanan ambulance untuk dipasang stiker ambulans koindonesi

Nah, jadi sekali lagi dikatakan bahwa cara mengurus izin mobil ambulance bisa dilakukan oleh perorangan. Sedangkan dalam persyaratan administrasi cara mengurus izin mobil ambulans dibedakan antara permohonan perorangan dan badan hukum. Jika yang memohon adalah perorangan, maka wajib untuk melampirkan kartu identitas. Apabila warga negara Indonesia (WNI), maka kartu identitasnya adalah NPWP, KK, KTP, dan warga negara asing (WNA) paspor dan kitas atau Visa.

Kini sudah paham bukan cara mengurus izin mobil ambulance beserta aturan dan standar ambulans yang telah ditetapkan di Indonesia? maka dari itu kini untuk mengurus surat izin operasional ambulance sudah tidak bingung lagi.