Makna Sirine Ambulance Ketika Berkendara Di Jalan

Makna Sirine Ambulance – Beberapa mobil memang dibekali sirine sebagai fungsi kedaruratan. Misalnya seperti mobil ambulance, mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran. Seringkali di jalan raya kita juga berpapasan atau beriringan dengan mobil ambulance. Biasanya mobil ambulance tersebut digunakan untuk membawa pasien yang sedang sakit untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. Selain itu, munculnya ambulance juga bisa menandakan sedang membawa jenazah untuk dipindahkan ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Bagaimana Mobil Ambulance?

Mobil ambulance merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Mobil ambulans juga merupakan kendaraan khusus yang dilengkapi pula dengan perangkat tambahan agar memudahkannya lewat di jalan ramai. Sedangkan salah satu perangkat pembangunan yang dimaksud yaitu sirine sebagai penanda.

Sebenarnya sedikit sulit membedakan ambulance yang sedang membawa pasien kritis dengan ambulance yang sedang membawa pasien tidak kritis maupun ambulance yang sedang membawa jenazah. Sebab makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan berbeda-beda sesuai dengan kondisi pasien di dalamnya.

Sebagaimana mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan terdapat pada pasal 134 bahwa mobil ambulance adalah kendaraan prioritas kedua yang harus didahulukan ketika berada di jalan raya setelah mendahulukan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Mobil ambulance dalam menjalankan tugasnya wajib menyalakan sirine dan lampu rotator. Hal tersebut menjadi sangat penting karena sebagai penanda untuk meminta prioritas terhadap pengguna jalan yang lainnya. Namun yang menarik di sini yaitu makna sirine ambulance yang dibagi kedalam beberapa jenis. Setiap jenis dari suara sirine Ambulance juga mempunyai makna yang berbeda.

Lalu mengapa makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan dibuat berbeda-beda? Hal tersebut bertujuan agar memudahkan pengemudi atau supir ambulance berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang sedang berjaga.

Makna Sirine Ambulance

Berikut ini beberapa makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan raya.

·        Tanda sedang menjemput pasien

Makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan yang pertama yaitu menyerupai suara seperti pada palang perlintasan kereta api yang terdengar lambat. Bunyi sirine tersebut bermakna bahwa mobil ambulance sedang menjemput pasien maupun korban kecelakaan.

·        Membawa pasien tidak gawat darurat

Makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan yang berikutnya yaitu bunyi sirine yang paling sering dijumpai. Suara sirine ambulance ini berulang-ulang namun iramanya tidak terlalu cepat. Bunyi sirine tersebut menandakan bahwa mobil ambulance sedang membawa pasien yang tidak dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Namun meskipun pasien sedang tidak dalam kondisi gawat darurat tetap  pengguna jalan lain harus memprioritaskannya.

·        Membawa pasien dalam kondisi gawat darurat

Selanjutnya makna sirine ambulance yang menandakan bahwa sedang membawa pasien yang sedang dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Bunyi sirine untuk penanda ini hampir mirip dengan bunyi sirine sebelumnya namun iramanya lebih cepat serta lebih nyaring. Jadi ketika kita mendengar suara sirine jenis ini, maka sebaiknya kita cepat-cepat menepi untuk memberikan prioritas jalan kepada ambulans tersebut.

·        Membawa Jenazah

Makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan yang terakhir yaitu bermakna bahwa mobil ambulans tersebut sedang membawa jenazah. Irama pada suara sirine yang satu ini panjang namun tidak cepat berulang.

Dengan kita mengetahui berbagai macam jenis serta makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada pengemudi jalan lainnya dan menjadikan kita lebih bijak saat tahu bahwa ada ambulans sedang berjalan mendekati kita.

Sedangkan bagi pengemudi sendiri harus fokus cepat mencari sumber suara dan harus segera menepi untuk memberikan prioritas. Apapun jenis suara sirine yang ditemu, tetap bawa ambulance harus diberi prioritas di jalan.

Suara Sirine Menurut Situs Ambulance

Sebagaimana yang telah dikutip dari situs ambulance bahwa suara sirine ambulans punya lima jenis yaitu yelp, phaser, wail, horn dan hi-lo.

·        Yelp

Jenis sirine yelp digunakan ketika ambulance berada di persimpangan.

·        Wail

Jenis sirine wail digunakan ketika ambulans berada di jalan lurus.

·        Hi-lo

Jenis sirine hi-lo digunakan sebagai perpaduan supaya bisa mendapatkan perhatian efektif.

·        Horn

Jenis sirine horn digunakan sebagai klakson ketika suara sirine sudah tidak berhasil lagi mendapatkan perhatian dari pengguna jalan lainnya.

Lampu Rotator Ambulance

Lampu rotator pada mobil ambulance ditentukan dengan warna merah sesuai dengan isi pasal 59 ayat 3 dan 5 poin B. Di dalam ayat 3 menyatakan bahwa lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dan sirine sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang punya hak utama.

Selanjutnya dalam ayat 5 poin B menyatakan bahwa lampu isyarat warna merah serta sirine dipakai untuk kendaraan bermotor tahanan, palang merah, rescue, pemadam kebakaran, ambulance, pengawal tentara Nasional Indonesia dan jenazah.

Aturan Peruntukkan Lampu Isyarat dan Bunyi Sirene Di Jalan

Sirine berfungsi untuk memperingatkan masyarakat akan adanya suatu bahaya bencana alam dan dipakai oleh kendaraan layanan darurat seperti pemadam kebakaran, polisi dan ambulance. Sedangkan lampu rotator bukan merupakan aksesori karena hanya bisa dipakai oleh kendaraan tertentu seperti ambulance.

Pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk diprioritaskan sesuai dengan pasal 134 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah:

  • Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  • Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  • mobil untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan dari lembaga negara Republik Indonesia
  • motor pimpinan dan kendaraan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi untuk kepentingan tertentu yang telah dipertimbangkan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia

Sedangkan aturan dalam penggunaan lampu isyarat yaitu:

  • Lampu isyarat berwarna biru dan sirine dipakai oleh kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat berwarna merah dan sirine dipakai oleh kendaraan bermotor pemadam kebakaran, palang merah, ambulans, pengawal tentara Nasional Indonesia, tahanan, rescue dan jenazah.
  • Lagu isyarat berwarna kuning tanpa sirine dipakai oleh kendaraan bermotor mengapa sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, patroli jalan tol, menderek kendaraan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, serta angkutan barang khusus.

Setelah mengetahui makna sirine ambulance ketika berkendara di jalan, peraturan penggunaan lampu isyarat dan suara sirine, maka kita juga harus tahu sanksi yang diberikan bagi pelanggar penggunaan lampu isyarat serta bunyi sirine yang tidak sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Paraturan Dalam UU nomor 22 Tahun 2009

Sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan pidana sesuai pasal 287 ayat  UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan Raya dengan melanggar ketentuan terkait dengan penggunaan atau hak utama pakai kendaraan yang memakai alat peringatan yaitu bunyi serta sinar maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000

Nah, jadi kita harus tahu ya makna sirine ambulance dan harus meningkatkan kepekaan kita sebagai pengguna jalan. Sebagai kendaraan yang diprioritaskan, maka kita juga harus mengikuti aturan.