Pasal 134 Tentang Pengawalan Ambulance Saat di Jalan

Apabila kita membicarakan masalah pengawalan yang ada pada pasal 134 tentang pengawalan tersebut, pasti akan menyebutkan jika ambulance memiliki prioritas utama untuk bisa mendapatkan pengawalan ketika berada di jalanan. Terlebih lagi jika mobil ambulance tersebut membawa pasien yang berada dalam keadaan darurat.

Akan tetapi, pada saat ini pengawalan seringkali digunakan untuk mengawal kendaraan yang bukan menjadi prioritas di jalanan. Misalnya saja pengawalan untuk kendaraan mewah, sehingga membuat kondisi jalanan pun mengalami kemacetan yang cukup parah. Sedangkan pada pasal ini menyebutkan jika hanya terdapat beberapa kendaraan saja yang bisa di kawal.

Pasal 134 KUHP

Jika memicu pada pasal 134 tentang pengawalan yang ada di dalam undang-undang tahun 2009 Nomor 22. Akan terdapat 7 pengguna jalan yang bisa mendapatkan pengawalan serta hak prioritas.

Yang pertama merupakan kendaraan pemadam kebakaran yang pada saat itu tengah melaksanakan tugas. Yang kedua merupakan mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit menuju rumah sakit agar bisa mendapatkan penanganan. Sedangkan untuk yang ketiga merupakan kendaraan yang dipakai untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Berikutnya merupakan kendaraan para pimpinan lembaga negara yang ada di republik Indonesia. Kemudian selanjutnya merupakan kendaraan yang digunakan oleh para pejabat negara asing beserta lembaga internasional yang pada saat itu menjadi tamu negara. Selanjutnya merupakan iring-iringan dari pengantar jenazah, dan untuk yang terakhir merupakan konvoi ataupun kendaraan yang dipakai dalam kepentingan tertentu menurut pertimbangan dari petugas kepolisian republik Indonesia.

Jenis-jenis Pengawalan

Mengenai jenis pengawalan yang berada di pasal 134 tentang pengawalan sudah dijelaskan di atas. Akan tetapi, terdapat pengawalan lain seperti pengawalan orang untuk suatu hal yang dilakukan oleh polri. Di mana pengwalan orang tersebut berguna untuk melindungi agar tidak terancam nyawanya. Sehingga pengamalan orang ini juga bisa mencangkup ada pengawalan pasien yang ada di mobil ambulance.

Jenis pengawalan lain dapat Anda temukan yaitu pengawalan tahanan, kemudian pengawalan untuk harta benda yang berharga. Kemudian pengawalan untuk barang-barang berbahaya seperti senjata api yang bisa saja disabotase oleh pihak lain.

Jenis berikutnya adalah pengawalan tahanan yang merupakan aktivitas dari kepolisian untuk mengamankan ataupun melindungi tahanan agar tidak terancam jiwanya dari orang lain ataupun melarikan diri ketika dipindahkan ke penjara lain.

Sop Pengawalan

Untuk prosedur dari pengawalan ruang lingkupnya meliputi pengawalan untuk orang dan juga pengawalan untuk barang-barang tertentu. Sedangkan sarana transportasi yang dipakai dalam pengawalan sendiri pun bisa menggunakan kendaraan sepeda motor, menggunakan kendaraan mobil, pengawalan menggunakan kereta api, pengawalan kapal laut dan pengawalan menggunakan pesawat.

Para petugas yang mengawal pun harus dilengkapi dengan adanya surat perintah, kemudian membawa senjata ataupun perlengkapan lainnya yang secara khusus dipakai untuk pengawalan. Dalam pengawalan minimal harus dua petugas.

Kewajiban yang dimiliki petugas pengawalan harus memiliki penampilan yang ramah, tanggap, tegas dan juga tidak sewenang-wenang pada saat melakukan pengawalan. Pengawal harus memiliki sifat responsif pada situasi ataupun kondisi yang terjadi pada lapangan. Mampu menjaga keamanan diri serta bisa melaksanakan tugas pengawalan dengan baik sampai ke tempat tujuan.

Mengenai tahapan persiapan meliputi kelengkapan yang akan digunakan untuk melakukan pengawalan. Menerima perintah yang berasal dari kasat ataupun pejabat pada lingkungan Sabhara. Harus memeriksa kerapihan yang meliputi perlengkapan dari persenjataan. Setengah jam sebelum melakukan tugas para tim pengawal harus sudah ada di tempat.

Dalam pengawalan orang harus melakukan pengecekan pada objek yang di awal, dan menghitung berapa jumlah orang ataupun barang yang akan dibawa. Pembagian tugas dari siapa yang berada di depan, bagian belakang dan juga samping harus segera dilakukan sebelum tugas berlangsung. Pengaturan kecepatan kendaraan saat perjalanan pun harus dipikirkan dan selalu melaporkan posisi setiap saat kepada kesatuan.

Pengguna Jalan Yang Bisa Dikawal

Dari pasal 135 menjelaskan jika kendaraan yang telah disebutkan diatas memperoleh hak utama sebagaimana yang disebutkan pada pasal 134. Dimana 7 kendaraan tersebut bisa dikawal dengan menggunakan petugas kepolisian Negara republik Indonesia. Atau bisa pula membunyikan isyarat lampu merah dan biru beserta bunyi sirine akan mampu melewati jalanan dengan lancar dan tidak terjebak macet.

Petugas kepolisian pun harus bisa melakukan pengamanan apabila mengetahui jika terdapat pengguna jalan yang memiliki hak utama. Mengenai alat pemberi isyarat lampu lalu lintas tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan. Dimana para pengendara tersebut sudah disebutkan pada pasal 134.

Tujuan utama dari adanya pengawalan polisi tersebut tentu dapat memberikan keamanan, baik kepada kendaraan yang dikawal ataupun para pengguna jalan lainnya.

Disinilah pihak kepolisian menjadi pihak yang paling berwenang dalam hal pengamanan jalan. Karena memang polri merupakan orang yang memiliki tugas penting dalam pengaturan lalu lintas.

Fungsi Pengawalan

Mengenai fungsi pengamanan polri sendiri telah dijelaskan pada pasal 2 undang-undang tahun 2002 nomor 2. Fungsi polri berbunyi “fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintah negara pada bidang pemeliharaan keamanan serta ketertiban di masyarakat, menjadi pelindung, menjadi penegak hukum mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Dalam penegakan hukum dan penegakan ketertiban beserta keamanan maka polisi sendiri bukanlah alat negara untuk menakuti masyarakat tapi lebih dirasakan menjadi pelindung untuk masyarakat.

Pengawalan sendiri merupakan suatu kegiatan preventif yang akan dilakukan oleh anggota polri agar bisa menjaga keamanan beserta keselamatan jiwa dan harta benda dari suatu tempat menuju ke tempat lain.

Mengenai fungsi pengawalan tentu saja akan berbeda dengan penjagaan ataupun pengaturan. Ikut ini adalah fungsi melakukan pengawalan yang ada di pasal 134 tentang pengawalan: Pengelolaan sendiri dapat mencegah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang ataupun barang yang tengah dikawal.

Pengawalan tentu saja dapat memberikan rasa aman serta bisa melindungi objek pengawalan saat proses kegiatan mobilitas dari tempat awal kegiatan hingga sampai ke tujuan.

Pengawalan sendiri dapat menyampaikan secara cepat dan juga tepat segala bentuk kejadian ataupun hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan. Sehingga satuan tingkat atas pun bisa memperoleh petunjuk yang lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan. Misalnya saat jalanan macet parah maka harus bisa mencari alternatif jalan lain.

Itulah sekilas informasi yang diberikan kepada Anda tentang perihal pasal 134 tentang pengawalan dimulai dari penjelasannya jenis-jenis pengawalan bahkan sampai SOP dalam pengawalan. Jadi Andaa tidak perlu cemas dengan mobil ambulance, pastinya akan memperoleh hak utama ketika membawa pasien di jalanan. Jika memang terdapat adanya pengawalan yang tidak sesuai dengan pasal 134 tersebut maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Terlebih lagi jika proses pengawalan sangat mengganggu tata tertib yang ada di jalanan.