Pengawalan Ambulance: Hak Prioritas di Jalan dan Regulasi yang Berlaku
Pengawalan ambulance adalah aspek penting dalam sistem transportasi darurat yang bertujuan untuk memastikan pasien dalam kondisi kritis bisa mendapatkan pertolongan medis sesegera mungkin. Namun, di lapangan, sering kali terjadi penyalahgunaan pengawalan untuk kendaraan lain yang tidak berhak mendapatkan prioritas, seperti mobil mewah atau rombongan tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas regulasi, jenis-jenis pengawalan, serta prosedur pengawalan ambulance sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pajak Kendaraan Ambulance
Daftar Isi
Toggle1. Regulasi Pengawalan Ambulance dalam Pasal 134
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan dan prioritas di jalan raya. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hanya terdapat tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan khusus, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulance yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian
Dari aturan ini, dapat dipahami bahwa pengawalan ambulance adalah hak yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga kendaraan lain wajib memberikan jalan ketika ambulance melintas.
2. Jenis-Jenis Pengawalan
Meskipun pengawalan umumnya diberikan kepada kendaraan yang memiliki prioritas di jalan, ada beberapa jenis pengawalan lain yang juga dilakukan oleh kepolisian, yaitu:
a. Pengawalan Orang
Pengawalan ini dilakukan untuk melindungi individu yang menghadapi ancaman serius terhadap nyawanya, seperti pejabat penting atau saksi kasus besar.
b. Pengawalan Pasien Ambulance
Dalam beberapa kasus, ambulance yang membawa pasien dalam kondisi kritis memerlukan pengawalan kepolisian agar dapat melintas lebih cepat di jalanan yang padat.
c. Pengawalan Harta Benda
Berlaku untuk barang berharga seperti uang tunai dalam jumlah besar atau barang berisiko tinggi, misalnya dokumen negara atau perhiasan.
d. Pengawalan Barang Berbahaya
Dilakukan untuk mengangkut bahan berbahaya seperti senjata api, bahan peledak, atau zat kimia beracun agar tidak disalahgunakan atau mengalami sabotase.
e. Pengawalan Tahanan
Digunakan untuk mengawal tahanan dari satu lokasi ke lokasi lain, seperti dari rumah tahanan ke pengadilan.
Dalam konteks kesehatan, pengawalan ambulance menjadi bagian dari pengawalan orang, yang bertujuan untuk memastikan pasien tiba di rumah sakit dengan selamat dan tepat waktu.
3. SOP Pengawalan Ambulance
Agar pengawalan berjalan efektif, ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh petugas pengawalan. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan:
a. Persiapan
- Petugas pengawal harus memiliki surat perintah tugas resmi.
- Memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti lampu sirine, komunikasi radio, dan bahan bakar.
- Menggunakan senjata atau peralatan pendukung jika diperlukan.
b. Pelaksanaan Pengawalan
- Pengawalan dilakukan minimal oleh dua petugas kepolisian.
- Ambulance diberikan ruang gerak yang cukup di jalan raya.
- Petugas memastikan kendaraan lain memberi jalan tanpa mengganggu lalu lintas secara berlebihan.
c. Koordinasi dengan Rumah Sakit
- Tim pengawal dapat berkomunikasi dengan rumah sakit tujuan untuk memastikan kesiapan tenaga medis.
- Jika diperlukan, kepolisian bisa membantu membukakan akses masuk langsung ke unit gawat darurat.
4. Hak Ambulance dalam Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian, termasuk ambulance yang membawa pasien dalam kondisi darurat. Selain itu, ambulance juga diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna biru dan sirine agar pengguna jalan lain bisa memberikan prioritas.
Sayangnya, masih sering terjadi kasus di mana ambulance terjebak kemacetan karena pengguna jalan lain tidak memberikan jalan. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya kesadaran atau adanya kendaraan lain yang menyalahgunakan pengawalan polisi untuk kepentingan pribadi.
5. Fungsi dan Manfaat Pengawalan Ambulance
Pengawalan ambulance bukan hanya sekadar untuk memfasilitasi perjalanan pasien menuju rumah sakit, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya, seperti:
- Mencegah keterlambatan penanganan medis, terutama untuk kasus-kasus seperti serangan jantung, stroke, atau kecelakaan serius.
- Menghindari kecelakaan di jalan, dengan memastikan bahwa kendaraan lain memberi ruang bagi ambulance untuk melintas.
- Memberikan rasa aman kepada pasien dan tenaga medis yang berada di dalam ambulance.
- Menghindari tindakan kejahatan, seperti serangan terhadap ambulance yang mengangkut pasien VIP atau pasien dalam kasus kriminal.
Kesimpulan
Pengawalan ambulance adalah bagian dari sistem transportasi darurat yang bertujuan untuk memastikan pasien dalam kondisi kritis bisa mendapatkan penanganan medis dengan cepat. Pasal 134 dan Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009 telah secara jelas mengatur hak prioritas bagi ambulance di jalan raya.
Namun, masih sering terjadi penyalahgunaan pengawalan untuk kepentingan lain, seperti pengawalan kendaraan pribadi atau konvoi yang tidak mendesak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ambulance memiliki hak utama di jalanan, dan semua pengendara harus mendukung kelancaran pergerakan ambulance, terutama saat membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
Jika terdapat pengawalan yang tidak sesuai dengan regulasi, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar jalan raya tetap tertib dan adil bagi semua pengguna jalan.