Undang-undang tentang Ambulance ternyata masih belum diketahui oleh banyak orang. Pernahkah Anda melihat bagaimana ambulans melaju di tengah jalan? Pasti ada kerap kali melihat bulan akan diberikan prioritas atau bahkan diiringi dengan beberapa petugas yang akan membuka jalur. tentu ini merupakan pemandangan yang sangat lumrah terjadi. Yang pastinya anda tidak perlu heran apabila melihat hal yang seperti itu. Karena terdapat undang-undang tentang Ambulance yang akan mengatur bagaimana ketika ambulans berkendara di jalanan. Nah, untuk Anda yang merupakan pengendara serta pengguna jalan harus paham betul serta sadar mengenai kewajiban jika ada ambulans ataupun mobil jenazah yang melintas di jalanan.
Penjelasan Tentang Undang-undang Ambulance
Permenkes tentang ambulance telah ada pada ada undang-undang pada tahun 2009 nomor 22 pasal 135. Yang akan menjelaskan mengenai lalu lintas serta angkutan jalan. Undang-undang tersebut berbunyi tentang:
- Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 134 uu llaj diharuskan dikawal oleh petugas kepolisian Negara republik Indonesia. Atau bisa menggunakan isyarat kepada pengguna jalan dengan lampu merah atau biru serta membunyikan bunyi sirine.
- Petugas kepolisian RI tentu akan melaksanakan pengamanan ketika mengetahui terdapat pengguna jalan yang telah dimaksudkan pada ayat pertama.
- Alat untuk memberikan isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak akan berlaku jika pendarahan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang telah ada pada pasal 134.
Maknanya isyarat serta rambu lalu lintas tidak akan berlaku ketika kendaraan yang memperoleh hak utama Tengah melaju di jalanan. Undang-undang tentang ambulance di atas juga akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans. Sehingga tidak hanya rambu lalu lintas saja yang tidak berlaku akan tetapi diperbolehkan untuk melawan arus jika diperlukan.
Dengan adanya dasar hukum ambulance inilah, diharapkan para pengguna jalan raya pun mempunyai kesadaran mengenai perilaku serta bisa menghormati pengguna jalan lainnya. sehingga para pengguna kendaraan pun diharuskan untuk menyingkir sejenak akar membuat mobil ambulans bisa melewati dengan mudah. Tapi hal ini juga harus didasari mengenai nyawa manusia yang harus diselamatkan di dalam ambulans bukannya takut akan peraturan.
Baca Juga : Pentingnya Menggunakan Sirine Ambulance
Prioritas Di Jalanan Untuk Mobil Ambulance
Berdasarkan undang-undang yang ada pada tahun 2009 nomor 22 pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan tentang pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak utama agar bisa didahulukan dikategorikan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang akan melakukan tugasnya
- Undang-undang tentang ambulance yang tengah mengangkut orang sakit dalam keadaan darurat
- Undang-undang tentang ambulance yang akan memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas di jalanan
- Kendaraan bagi pemimpin lembaga negara RI
- Kendaraan dari pimpinan serta pejabat negara asing yang merupakan tamu dari negara Indonesia
- Iring-iringan dari pengantar jenazah
- Serta adanya kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan pertimbangan dari kepolisian setempat
Aturan Pemakaian Sirine Sesuai undang-undang tentang ambulance
Pastinya Anda seringkali merasa kesal ketika terdapat pengemudi lain yang memakai sirine ataupun lampu rotator di jalan. Terlebih lagi jika kondisi jalan yang tengah macet, sedangkan sirine ini tidak akan bisa dipakai oleh orang sembarangan ataupun masyarakat umum. Yang pasti akan membuat para pengendara lain pun merasa tidak nyaman. Apalagi hal ini juga sudah ada pada peraturan undang-undang tentang ambulance.
Terdapat kalangan tertentu yang bisa memakai lampu sirine, di mana aturan dan standar ambulance yang sudah tercantum undang-undang yang sudah berlaku. Pasal nomor 22 tahun 2009 juga telah mengatur pemakaian lampu rotator dan juga lampu sirine.
Dikarenakan terdapat undang-undang yang mengatur, sehingga pemasangan dari lampu sirine juga bisa terkena pasal. Memang betul jika pemilik dari kendaraan memiliki hak untuk bisa melakukan modifikasi dengan sesuka hati pada kendaraan mereka sendiri. Namun, jangan sampai melakukan modifikasi dengan memakai aksesoris yang pada akhirnya melanggar aturan meskipun meningkatkan daya tarik.
Sedangkan aturan penggunaan sirine ambulance tidak boleh sembarangan serta harus sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Jika memang memiliki kepentingan tertentu, kendaraan bermotor tentunya bisa melengkapinya dengan memakai lampu sirine.
Undang-undang tentang ambulance telah ada pada nomor 22 tahun 2009 tepatnya di pasal 59 ayat 5. Para pemakai lampu isyarat ini memiliki maksud seperti:
- Berwarna biru serta sirine yang akan dipakai untuk mobil petugas kepolisian di seluruh daerah republik Indonesia.
- Yang memiliki warna merah serta sirine ini akan dipakai oleh mobil tahanan, pengawalan dari tentara Indonesia, mobil ambulans yang membawa pasien, pemadam kebakaran, mobil pengangkut jenazah, dan juga mobil palang merah.
- Memiliki warna kuning tanpa menggunakan sirine akan dipakai oleh para mobil patroli di jalan tol. Kemudian dipakai untuk mengawasi sarana dan juga prasarana lalu lintas serta angkutan jalan. Lampu ini juga dipakai untuk perawatan serta pembersihan fasilitas umum, mendarat kendaraan ataupun angkutan barang khusus.
Tips Mudah Untuk Bisa Mendapatkan Karoseri Ambulance Di Indonesia
-
Memilih jasa yang memberikan garansi
Ketika Anda memilih karoseri ambulans hal pertama yang paling penting adalah aku kan ialah dengan mencari jasa yang mampu memberikan garansi. Tentu hal ini sangat penting disebabkan mobil ambulans nantinya akan dipakai dalam jangka waktu yang sangat lama.
Itulah sebabnya pastikanlah jika jasa tersebut mempunyai garansi pagi semua ambulans yang telah dipesan. Dengan adanya garansi ini biasanya akan diberikan untuk mobil modifikasi yang telah dilakukan. Contohnya hanya terdapat kerusakan yang terletak pada bagian lantai, kemudian pemasangan tulisan yang salah atau terdapat beberapa alat medis yang tidak mampu berfungsi dengan baik.
Sehingga mereka pun tidak akan segan untuk bisa melakukan perbaikan pada karoseri ambulans yang telah dipesan oleh klien. Sehingga klien pun tidak akan mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk bisa melakukan perbaikan tersebut.
-
Menyesuaikan kebutuhan
Yang berikutnya ketika memilih karoseri ambulance Depok, sangat penting untuk memilih beberapa aksesoris yang nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan fasilitas dari pelayanan kesehatan. Jasa modifikasi ambulans terbagi kedalam dua jenis, yang pertama adalah ambulans untuk mobil jenazah sedangkan yang kedua adalah ambulans dalam keadaan gawat darurat.
Dari kedua jenis ambulans inilah memiliki tujuan serta manfaat yang akan berbeda. Sehingga sangat penting untuk bisa memastikan terlebih dahulu apa saja kebutuhan serta jenis karoseri yang jauh lebih diperlukan.
-
Mempertimbangkan masalah harga
Harga memang menjadi salah satu hal yang paling penting untuk dipertimbangkan. seperti yang telah dijelaskan jika banyak sekali jasa karoseri sehingga untuk harga yang ditawarkan pun juga akan berbeda. Varian dari harga yang berbeda inilah biasanya akan dilihat dari jenis mobil yang dipakai. Jenis ambulans yang dipesan pun pengaruh serta peralatan yang ada di dalam ambulans.
Baca Juga : Produk Terbaik Ambulance di Tahun 2020
Tugas Dari Sopir Ambulans
Seperti yang telah kita ketahui jika tugas dari sopir ambulans adalah untuk bisa menjemput serta mengantarkan pasien yang tengah sakit. Namun bukan hanya itu saja, wewenang sopir ambulance juga berlaku ketika di jalanan yaitu dengan membunyikan sirine serta mengklakson kendaraan yang tidak mau menyingkir. Tentu wewenang yang dimiliki oleh sopir ambulans inilah yang menjadi penentu keselamatan para pasien yang akan dibawa.
Nah, untuk Anda yang tengah mencari jasa modifikasi ambulance. Pastikanlah Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana undang-undang tentang ambulance, sehingga ketika sudah mendapatkan mobil ini tidak melakukan pelanggaran dalam berkendara. Anda bisa langsung menghubungi jasa kami untuk melakukan pemesanan.
Baca Juga : Pembuatan Ambulance Berkualitas