Keberadaan dari mobil ambulans tak bisa dipungkiri memang menjadi sarana diperlukan untuk bisa menyelamatkan seseorang. Akan tetapi, apabila Anda ingin memakai layanan dari ambulance rumah sakit lapangan maka harus memenuhi persyaratan yang sudah diterapkan. Karena umumnya layanan ambulance pasti punya standar operasional.
Bukan hanya itu saja, penggunaan layanan ambulance seperti ini juga harus memakai rujuan dari instansi Rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan. Karena pada saat ini banyak masyarakat yang menggunakan BPJS maka bisa dipastikan layanan ambulance pun bisa didapatkan dengan mudah. Sehingga untuk orang yang tidak mampu bisa menggunakan ambulance dan mampu mendapatkan pengobatan terbaik.
Tujuan Penggunaan
-
Sarana Penjemputan Pasien
Seperti yang kita ketahui jika mobil ambulans adalah salah satu layanan yang akan dipakai untuk menjemput pasien. Proses penjemputan dilakukan dari suatu tempat dan kemudian diantar ke layanan rumah sakit terdekat, sehingga pasien pun bisa memperoleh pengobatan saat perjalanan hingga sampai ke rumah sakit.
-
Sarana penyelamatan pertama
Penggunaan dari mobil ambulans ini juga menjadi sarana penyelamatan pertama atau saving life pada pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Baik itu dikarenakan kecelakaan lalu lintas ataupun dikarenakan penyakit tertentu.
Persyaratan Ambualance Rumah Sakit Lapangan
Agar tidak salah dalam pemakaian mobil kesehatan, maka berikut ini adalah persyaratan-persyaratan dari ambulance Rumah Sakit lapangan yang perlu dipenuhi:
1. Aturan Layanan Ambulans
Dari pedoman BPJS yang berkaitan tentang pelayanan ambulance, maka ada beberapa layanan yang tidak cocok dengan aturan BPJS. Dimana hal tersebut sangat berkaitan dengan rujuan fasilitas maka tidak akan dijamin masuk ke dalam antaranya:
- Penjemputan pasien selain dari faskes, misalnya saja dari rumah, lokasi lain.
- Pengantaran pasien ke selain fakes.
- Rujukan parsial yaitu antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka memperoleh pemeriksaan penunjang ataupun tindakan. Sebut adalah rangkaian perawatan pasien yang ada di salah satu fakes.
- Ambulans hanya diberikan kepada pasien rujukan yang berasal dari fasilitas kesehatan dengan keadaan tertentu, dimana tersebut telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan dasar Pasal 29 nomor 71 tahun 2013 peraturan menteri kesehatan di negara Indonesia, yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Pelayanan ambulans ini adalah salah satu pelayanan transportasi pasien rujukan yang mempunyai kondisi tertentu. Proses antar fasilitas ini akan disertai dengan upaya atau kegiatan untuk bisa menjaga kestabilan kondisi dari pasien yang bertujuan untuk kepentingan keselamatan pasiennya.
Pelayanan dari mobil ambulans hanya di jamin ketika rujukan tersebut dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Pada kasus yang cukup gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak melakukan kerjasama dengan BPJS dengan tujuan untuk bisa penyelamatan nyawa pasien.
2. Persyaratan Penyelenggaraan Layanan Ambulans
Jika terdapat instansi kesehatan yang ingin menyediakan mobil ambulans untuk menjunjung kegiatannya maka ada beberapa syarat. Dimana hal tersebut sangat berkaitan dengan administrasi sehingga izin operasional ambulance bisa didapatkan. Apa saja? Yuk ikuti ulasannya berikut:
- Melampirkan surat permohonan yang di dalamnya terdapat persyaratan dari kebenaran serta keabsahan dokumen ataupun data dengan diberikan materai.
- Harus menyiapkan fotokopi identitas dari pemohon. Jika pemohon merupakan warga negara Indonesia maka harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk, lampirkan fotokopi KK serta Nomor pokok Wajib Pajak. Apabila yang melakukan permohonan izin merupakan warga negara asing maka harus melampirkan kartu izin tinggal terbatas serta melampirkan visa maupun paspor.
- Melampirkan surat kuasa yang di atas kertas telah diberikan materai, beserta fotokopi KTP dari orang yang telah diberikan kuasa.
- Apabila pengajuan mobil ambulans dilakukan oleh perorangan, maka harus melampirkan NPWP. Apabila badan hukum maka harus melampirkan akta pendirian serta perubahan, melampirkan SK pengesahan pendirian serta perubahan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham, kemudian melampirkan juga kartu NPWP badan hukum.
- Harus melampirkan fotokopi basic trauma and cardiac life support.
- Surat tanda registrasi dari perawat minimal 1 orang saja untuk bisa melakukan legalisasi di konsil kedokteran Indonesia.
- Melampirkan fotokopi BPKB dari mobil yang akan dipakai sebagai ambulans.
- Disertai surat STNK dari mobil ambulans.
- Melampirkan fotokopi buku kir kendaraan ambulans.
- Disertai pula s surat izin mengemudi yang dimiliki oleh sopir mobil ambulans.
- Melampirkan daftar kelengkapan alat yang akan dipakai di dalam ambulans.
- Sedangkan untuk yang terakhir ini merupakan pas foto yang harus dilampirkan oleh penanggung jawab dengan ukuran 4 x 6.
Jumlah Petugas Ambulance Rumah Sakit Lapangan
-
Petugas Ambulance
Pelayanan mobil ambulans yang memenuhi standar operasional harus memenuhi jumlah petugas yang ada di dalamnya. Biasanya untuk sekali penjemputan pasien, tim yang bertugas sekitar 4 orang, 1 orang pengemudi, 1 orang di bagian samping pengemudi yang bertugas untuk menggantikan pengemudi, kemudian dua tim medis yang berada di belakang kemudi sebagai tim penyelamatan.
Tata tertib Ambulance Rumah Sakit Lapangan
- Peraturan Ambulance
Meskipun ambulans menjadi salah satu kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalanan. Namun, terdapat beberapa tata tertib yang harus ditaati. Apa saja peraturan tersebut? Berikut ini adalah penjelasannya:
- Pada waktu menuju tempat penderita boleh memakai sirine beserta lampu rotator.
- Pada saat melakukan pengangkutan pasien hanya boleh memakai lampu rotator saja.
- Seluruh peraturan lalu lintas wajib ditaati ketika tidak membawa pasien ataupun tidak menyebut pasien.
- Sedangkan kecepatan kendaraan ketika di jalan tol adalah 80 km/jam, sedangkan di jalan biasa adalah 40 km/jam.
Landasan Hukum Ambulance
- Hukum Untuk Ambulance
Landasan hukum yang dimiliki oleh ambulans berada pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu pada pasal 134-135. Dimana undang-undang tersebut berbunyi:
- Mengenai kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang dimaksud adalah mobil ambulans mobil jenazah, mobil iring-iringan pemerintah dan lain sebagainya. Yang mana petugas kepolisian harus mengawal dengan isyarat lampu merah ataupun biru.
- Petugas kepolisian harus melakukan pengamanan apabila ambulance melaju di jalanan.
Tempat Pembuatan Mobil Ambulance Kereta Jenazah
Berikut ini merupakan cara-cara yang bisa Anda ikuti untuk dapatkan jasa karoseri dari mobil ambulans dan juga kereta jenazah:
-
Pilih Yang Professional
Jasa yang profesional pastinya punya standar operasional prosedur yang bagus. Sehingga Anda sebagai customer tentunya bisa merasa aman jika ingin membuat ambulance di jasa tersebut. Kemudian, jasa profesional pastinya memiliki pekerjaan yang handal. Minimal para pekerja mengetahui apa saja peralatan yang seharusnya dilengkapi pada mobil ambulans ataupun kereta jenazah.
-
Minta Rekomendasi Orang Terdekat
Jika saja orang terdekat Anda sebelumnya pernah melakukan karoseri ambulance, maka bisa minta tolong untuk rekomendasi jasa yang cocok. Tentunya cara ini sangat tepat, sebab Anda pun bisa melihat langsung bagaimana hasil modifikasi yang dilakukan.
Nah, Anda bisa pakai jasa karoseri ambulance rumah sakit lapangan. Dimana kami memberikan penawaran menarik dan Ambulance bisa Anda dapat dengan harga terjangkau. CLIK DI SINI.