Spesifikasi Ambulance Gawat Darurat: Syarat, Peralatan, dan Regulasi
Ambulans gawat darurat merupakan kendaraan yang memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Saat pandemi atau situasi darurat lainnya, kebutuhan ambulans meningkat drastis, sehingga banyak instansi yang kewalahan dalam penyediaannya.
Namun, tidak semua kendaraan bisa dijadikan ambulans begitu saja. Ada spesifikasi ambulance gawat darurat yang harus dipenuhi sesuai standar yang berlaku. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai penggunaan, persyaratan, dan regulasi ambulans gawat darurat.
Daftar Isi
TogglePenggunaan Ambulance Gawat Darurat
Jenis Ambulans Gawat Darurat
Mobil ambulans yang digunakan untuk keadaan gawat darurat sering disebut sebagai medical emergency vehicle. Kendaraan ini dirancang khusus untuk mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan darurat dengan fasilitas dan tenaga medis yang telah dilatih.
Ambulans gawat darurat sendiri terbagi menjadi dua jenis utama:
- Ambulans Gawat Darurat General – digunakan untuk menangani pasien dalam berbagai kondisi medis kritis.
- Ambulans Gawat Darurat Khusus – dilengkapi dengan peralatan medis tambahan untuk menangani pasien dengan penyakit atau kondisi tertentu, seperti infeksi menular atau perawatan intensif.
Persyaratan Kru Ambulans
Petugas yang bertugas dalam ambulans gawat darurat harus memiliki kompetensi tertentu, seperti:
- Pengemudi ambulans harus mendapatkan pelatihan Basic Life Support dan cara mengemudi yang aman saat membawa pasien.
- Petugas medis dalam ambulans harus memiliki keterampilan dalam tindakan penyelamatan jiwa (life-saving).
- Perawat di ambulans harus selalu siap melakukan tindakan medis darurat sebelum pasien sampai ke fasilitas kesehatan.
Persyaratan Kendaraan Ambulance Gawat Darurat
Karena berfungsi untuk menangani pasien dalam kondisi kritis, kendaraan ambulans gawat darurat harus memenuhi spesifikasi tertentu. Beberapa instansi yang dapat memiliki ambulans antara lain rumah sakit, puskesmas, organisasi non-kesehatan seperti PMI, dan bahkan pemerintahan desa.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan spesifikasi ambulance gawat darurat:
1. Dokumen Administrasi
- Surat permohonan yang mencakup pernyataan kebenaran dokumen dengan materai.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK, NPWP).
- Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.
- Fotokopi NPWP untuk pemohon individu dan akta pendirian badan hukum bagi institusi.
- Sertifikat pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support.
- Surat tanda registrasi perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
- Rekomendasi dari dinas kesehatan.
2. Kelengkapan Kendaraan
- Fotokopi BPKB dan STNK kendaraan ambulans.
- Fotokopi buku KIR kendaraan.
- Proposal teknis yang mencakup daftar peralatan medis dan surat izin mengemudi pengemudi ambulans.
- Pas foto penanggung jawab (2 lembar, ukuran 4×6).
Petugas Ambulans Gawat Darurat
Peran dan Tanggung Jawab
Petugas ambulans gawat darurat memiliki tanggung jawab yang besar dalam pelayanan kesehatan darurat. Beberapa tugas utama mereka antara lain:
- Memberikan pertolongan pertama kepada pasien sebelum sampai di rumah sakit.
- Menyiapkan fasilitas dan lingkungan Unit Gawat Darurat (UGD) agar selalu siap menerima pasien.
- Menjaga dan memelihara peralatan medis di dalam ambulans agar selalu dalam kondisi baik.
- Berkomunikasi dengan dokter untuk memberikan tindakan awal yang tepat kepada pasien.
Tata Tertib Berkendara Ambulans Gawat Darurat
Sebagai kendaraan prioritas di jalan raya, ambulans gawat darurat memiliki hak khusus dalam lalu lintas, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
1. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil ambulans termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama meliputi:
- Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pejabat negara dan iring-iringan pengantar jenazah.
2. Pengawalan Polisi dan Penggunaan Sirene
Ambulans gawat darurat harus dikawal oleh polisi atau menggunakan sirene saat melaju di jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 123 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
- Kendaraan prioritas wajib dikawal oleh petugas kepolisian RI atau menggunakan isyarat lampu merah/biru serta sirene.
- Petugas kepolisian wajib mengamankan perjalanan ambulans jika mengetahui adanya kendaraan dengan prioritas utama di jalan.
Selain itu, ambulans yang sedang menjalankan tugasnya berhak untuk tidak mengikuti aturan lalu lintas tertentu, seperti lampu merah, asalkan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Ambulance Rumah Sakit Lapangan
Kesimpulan
Spesifikasi ambulance gawat darurat sangat penting untuk memastikan kendaraan tersebut dapat beroperasi dengan aman dan efektif. Selain memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, ambulans ini juga harus diawaki oleh tenaga medis yang terlatih serta mengikuti aturan lalu lintas khusus bagi kendaraan prioritas.
Dengan memahami standar yang berlaku, instansi atau organisasi yang ingin menyediakan ambulans dapat melakukan persiapan dengan baik, sehingga layanan kesehatan darurat dapat berjalan optimal dan menyelamatkan lebih banyak nyawa. 🚑