Sanksi Menghalangi Jalan Ambulance Berdasarkan Undang-Undang

Tidak banyak orang tahu bahwa ada sanksi menghalangi jalan ambulance ada aturannya. Ini tentu sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi etika berkendara masyarakat ketika di jalan.

Karena sudah banyak terjadi cerita mengenai pasien kehilangan nyawa di jalan akibat laju ambulance kurang maksimal. Tentu hal seperti ini tidak boleh terulang lagi namun faktanya selalu saja terjadi.

Oleh karena itu perhatikan secara seksama bagaimana hukuman yang bisa Anda peroleh ketika melanggar aturan. Perlu diketahui bahwa tidak hanya sanksi perdata saja yang berpotensi menunggu.

Pelanggar juga berpotensi dipidanakan apabila pihak keluarga melakukan tuntutan secara langsung. Ini harus dipahami agar Anda tidak masuk bui akibat arogansi ketika menunggangi kendaraan secara kurang manusiawi.

Sehingga Anda nanti bisa lebih menghargai kendaraan dengan prioritas tinggi. Karena dalam undang-undang tahun 2009 nomor 22 pasal 134 terdapat tiga jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan pengguna jalan.

Keempat sarana transportasi tersebut adalah damkar, ambulance, VIP transport, dan iringan jenazah. Keempatnya memiliki prioritas tinggi di jalan sehingga harus dipahami bagaimana aturannya.

Jangan sampai Anda melakukan dengan sengaja, menghambat atau bahkan menyabotase perjalanan. Karena ada hukuman siap menunggu ketika Anda melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Undang-Undang Mengenai Sanksi

Sanksi terhadap tindakan dengan sengaja menghalangi kendaraan prioritas ada pada pasal 287 ayat 4. Bagi yang melanggar dapat dikenai hukuman denda 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.

Hal tersebut berlaku pada mereka yang menghalangi ambulance bertugas dalam perjalanan. Ini baik ketika melakukan pengangkutan pasien atau proses penjemputan korban kecelakaan.

Hal itu bisa lebih berat lagi ketika Anda menyebabkan kematian akibat pasien terlambat mendapatkan pertolongan. Akan ada tuntutan yang dapat dilayangkan sebagai sanksi menghalangi jalan ambulance.

Memang potensinya bisa berat karena banyak pengguna jalan tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Oleh karena itu disini kami sangat menekankan untuk menghormati kendaraan dengan prioritas.

Jangan sampai Anda menjadi pelaku tindak kejahatan secara tidak sengaja. Karena ketika sudah berkaitan dengan nyawa baik secara sengaja atau tidak tetap harus berurusan menghadapi hukum.

Sebaliknya pengendara transportasi prioritas juga dapat dikenakan hukuman ketika lalai dengan tugasnya. Misalnya ketika berkendara secara ugal-ugalan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Ini akan lebih berat hukumannya karena sudah membahayakan banyak nyawa. Oleh karena itu baik pengendara lain maupun pihak ambulance sendiri juga harus saling memahami sanksi menghalangi jalan ambulance.

Denda Akibat Melanggar Aturan

Anda bisa didenda 250 ribu rupiah berdasarkan undang-undang yang sebelumnya sudah disampaikan tadi. Namun diluar posisi tersebut ada beberapa potensi tuntutan yang dapat berbuntut mahal.

Misalnya jika pihak keluarga korban melayangkan tuntutan karena keluarganya meninggal. Ini bisa berbuntut pada meningkatnya jumlah denda bahkan kurungan bagi mereka yang menghalangi.

Selain sanksi menghalangi jalan ambulance jika terjadi kecelakaan juga bisa bertambah hukumannya. Baik secara sengaja atau tidak, ketika nyawa orang melayang maka harus dipertanggungjawabkan.

Ini tidak dapat dihindari dan harus dipatuhi karena memang sudah ada aturan tertulis. Jika misalnya terjadi kematian maka ada potensi tuntutan pembunuhan dan hukumannya juga berat.

Apabila tindakan menghalangi atau sabotase terbukti dilakukan secara sengaja dan menghilangkan nyawa hukumannya lebih berat lagi. Pelaku bisa dituntut menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Dengan potensi hukuman paling berat yaitu kurungan seumur hidup. Tentu ini sangat mengerikan apabila Anda tidak memahami bahwa sudah ada aturan yang menjadi landasan hukum.

Oleh sebab itu selalu pastikan memahami bagaimana etika dan aturan lalu lintas. Karena jalan yang Anda lewati bukan milik pribadi melainkan hak guna bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketika sudah memahami semuanya pasti nanti etika ketika berkendara di jalan bisa berubah. Adanya sanksi menghalangi jalan ambulance memang harus dipatuhi agar tidak mengganggu jalannya lalu lintas.