Tata Cara Pengawalan Ambulance di Indonesia 

Tata Cara Pengawalan Ambulance – Munculnya komunitas yang dengan sukarela menjadi relawan harus menyesuaikan dengan tata cara pengawalan ambulance. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lalu lintas terutama ketika ada ambulance menimbulkan keprihatinan tersendiri.

Ambulance merupakan kendaraan khusus yang mendapatkan prioritas di jalan karena membawa pasien dalam keadaan darurat. Sehingga harus diberikan jalan agar bisa sampai ke pelayanan kesehatan atau rumah sakit terdekat.

Namun sayangnya banyak pengendara yang mengabaikan hal ini serta tetap tidak mau memberikan jalan. Sehingga mobil ambulance juga mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu lebih lama di perjalanan.

Padahal jika ambulance bisa semakin cepat sampai ke rumah sakit maka dapat menolong nyawa orang lain. Kejadian seperti ini kerap kali terjadi di kota-kota besar dengan lalu lintas cukup padat.

Gaji yang Diterima Relawan Ambulance

Melihat banyaknya kejadian ambulance tidak mendapatkan jalan bahkan harus sering mengalah dari pengendara lain. Membuat munculnya komunitas-komunitas yang menjadi relawan untuk membantu membukakan jalan dengan tata cara pengawalan ambulance.

Komunitas relawan tersebut melakukan tugasnya tanpa adanya gaji sama sekali atau bisa dikatakan gratis. Semua dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan dan saling membantu antara sesama dalam keadaan darurat.

Jadi jika Anda tertarik menjadi relawan pengawal ambulance baik pribadi maupun komunitas karena berharap mendapatkan gaji. Sebaiknya pertimbangan ulang karena benar-benar gratis dan tidak ada bayaran apapun dari rumah sakit.

Siapa saja boleh bergabung menjadi relawan tanpa perlu syarat khusus dan saat ini jumlah relawan semakin banyak. Kendaraan yang digunakan paling sering roda dua karena sangat efektif dalam membuka jalan.

Tata Cara Pengawalan Ambulance Oleh Relawan

Tata cara mengawal ambulance yang dipakai sangat sederhana yaitu relawan membuat grup secara online. Kemudian menerima permintaan bantuan dari driver ambulance dan anggota yang free bisa langsung membantu.

Jadi driver ambulans juga dimasukkan ke dalam grup dan sewaktu-waktu membutuhkan bantuan bisa langsung dibantu. Biasanya bantuan dari rumah sakit A ke rumah sakit B dengan melewati lalu lintas padat.

Biasanya permintaan pengawalan mobil ambulance hanya dalam kota saja dan belum sampai keluar kota. Karena belum memiliki sistem yang jelas sehingga masih dibuat sebagai bantuan sukarela dan seadanya saja.

Namun jika ada permintaan bantuan darurat keluar kota biasanya akan saling meneruskan sesama relawan. Jadi misalnya di kota A dibantu relawan dari kota tersebut dan diteruskan relawan dari kota lainnya.

Pendapat Polisi Tentang Motor Pengawal Ambulance

Polisi sudah mengetahui tentang adanya relawan yang membantu mengawal ambulance dan membuka jalan. Sebenarnya aturan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh petugas yang berwenang seperti kepolisian dan petugas lainnya.

Hal ini karena petugas harus memiliki kewenangan dalam mengatur lalu lintas termasuk menghentikan kendaraan lain. Hak seperti ini tidak dimiliki oleh masyarakat umum sehingga sangat rawan dan beresiko jika dilakukan.

Terlebih lagi hanya kendaraan khusus seperti kendaraan presiden, mobil plat merah dan kendaraan khusus lainnya. Berhak mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian namun pada kasus ini polisi tidak mempermasalahkan.

Asalkan pengawalan dilakukan dengan tidak arogan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kenyamanan bersama. Bahkan kalau ketemu dengan anggota kepolisian bisa diambil alih tugasnya sehingga lebih aman.

Contoh sikap arogan yang tidak diperbolehkan seperti seolah-olah menjadi pemilik jalan dan mengabaikan kepentingan orang lain. Jika tidak diberikan jalan atau tidak mau minggir langsung merusak kendaraan lain.

Hal ini justru akan menimbulkan keributan di jalanan dan membuat ambulance tidak bisa bergerak jadinya. Kesimpulannya pihak kepolisian memberikan izin asalkan menerapkan tata cara pengawalan ambulance tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Nah,  itu adalah Tata Cara Pengawalan Ambulance di Indonesia.