Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan, Ambulance Termasuk

Ada sejumlah urutan kendaraan prioritas di jalan, sehingga pengguna lain harus memberikan jalan lewat ketika mereka melintas. Itu bahkan diatur dengan lengkap dalam undang-undang, dan bukan tanpa alasan kenapa hal tersebut berlaku.

Namun kenyataannya, masih banyak pengguna jalan dan masyarakat awam yang tidak paham betul tentang kendaraan prioritas ini. Ketika ambulans atau mobil pemadam kebakaran sedang melintas, masih sering beberapa pengemudi tidak menepi.

Alasan mengapa kendaraan tersebut harus didahulukan sebenarnya sangat masuk akal, seperti mobil pemadam kebakaran yang bertugas memadamkan api tentu lebih penting guna menyelamatkan jiwa orang banyak.

Hal serupa juga berlaku untuk mobil ambulance, mobil presiden dan pejabat atau sejumlah kendaraan prioritas lainnya. Sesuai Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, Indonesia punya tujuh kendaraan utama di jalan. 

Alasan Sering Terjadinya Macet

Ketika ada urutan kendaraan prioritas di jalan sedang lewat, maka itu cenderung akan menyebabkan kemacetan. Tentu alasannya adalah respon pengemudi di jalan raya yang berhenti atau bergeser ke tepi jalan dan membuka jalan bagi mobil prioritas yang melaju.

Etika mendahulukan kendaraan yang punya hak diutamakan di jalan raya wajib diterapkan oleh semua pengemudi. Mengalah di tengah kemacetan saat ada ambulance atau mobil presiden lewat adalah respon paling tepat.

Kelangsungan hidup dalam situasi yang mengancam jiwa, membutuhkan respon yang tanggap dari layanan darurat. Kasus khusus seperti serangan jantung ketika ada penundaan lalu lintas sedikit saja bisa mengancam peluang pasien untuk bertahan hidup. 

Baca Juga : Alasan Mengapa Tulisan Ambulance Terbalik

Undang Undang Hak Utama Penggunaan Jalan Raya

Kendaraan prioritas dan keadaan darurat punya hak lebih di jalan, itu memang didukung oleh undang-undang. Indonesia punya aturan yang menjelaskan hal tersebut, yakni UU LLAJ pasal 134 dengan beberapa ayat penjelasan.

Kendaraan prioritas diberikan pada tujuh kendaraan yang memiliki kebutuhan sangat penting. Hak kendaraan ini bisa membunyikan sirine atau menghidupkan lampu rotator supaya pengguna jalan lain membuka jalur.

Urutan kendaraan prioritas di jalan diizinkan melanggar aturan, seperti melintasi lampu merah, melawan arus jika memang diperlukan, seperti ambulance yang membawa korban kritis, hal tersebut diperbolehkan terjadi.

Polisi lalu lintas dalam hal ini juga sering membantu agar kendaraan prioritas bisa lewat lebih cepat. Karena sejumlah alasan, sekalipun kendaraan prioritas memiliki hak lebih di jalan ketika bertugas, pengawalan sering dibutuhkan. 

Meskipun sudah ada undang-undang yang jelas mengizinkan kendaraan prioritas dan darurat didahulukan ketika bekerja di jalan, termasuk melanggar rambu lalu lintas, adanya kemacetan saat jam sibuk bisa memperlambat laju kendaraan ini.

Daftar Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan

Karena fungsi dan keberadaannya yang lebih penting, ada beberapa kendaraan utama di jalan raya. Itu membuat mereka akan diutamakan dan mendapat sejumlah hak, termasuk melanggar aturan lalu lintas seperti biasa. 

Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena keberadaan kendaraan tersebut diperlukan ketika keadaan buruk atau darurat yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi sesuai UU UU No 22 Tahun 2009 UU LLAJ, ada 7 pengguna jalan dengan hak utama, yaitu:

  1. Mobil pemadam kebakaran ketika melakukan tugasnya.
  2. Ambulance saat membawa orang terluka atau sakit kritis 
  3. Kendaraan yang bertugas membantu kecelakaan lalu lintas. 
  4. Alat transportasi pembawa Presiden 
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, ini juga mencakup tamu dari lembaga internasional
  6. Mobil dan pengiring jenazah. 
  7. Kendaraan atau konvoi dengan kepentingan khusus sesuai pertimbangan Kepolisian

Kendaraan paling utama di jalan raya ialah mobil pemadam kebakaran, lalu diikuti ambulance, dan beberapa kendaraan prioritas lainnya. Maka ketika urutan kendaraan prioritas di jalan sedang bertugas, semua pengguna jalan raya wajib mendahulukannya.