Siapa yang menyangka jika banyak instansi yang kewalahan pada kondisi pandemi seperti ini. Bahkan beberapa instansi tiba-tiba tidak memiliki mobil ambulance yang mencukupi untuk menjemput pasien. Sehingga mau tidak mau harus memesan ambulance kembali, sedangkan spesifikasi ambulance gawat darurat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan untuk bisa memenuhi spesifikasi yang sesuai standar bisa dikatakan tidak mudah. Dan harus diurus dengan cepat agar layanan kendaraan kesehatan segera didapatkan. Maka dari itu, Anda bisa simak ulasan di bawah ini sehingga tidak ada kesalahan saat ingin membuat ambulance.
Penggunaan Ambulance Gawat Darurat
- Ambulans Jenis Gawat Darurat
Mobil ambulans yang berjenis gawat darurat ini juga memiliki nama medical emergency, dimana kendaraan tersebut dipakai untuk mengantarkan pasien yang sudah siap untuk mendapatkan tindakan pertolongan bantuan hidup atau life saving.
Penggunaan dari ambulans gawat darurat ini adalah bagian dari rangkaian pelayanan emergency medical service. Sedangkan kru ambulance harus punya spesifikasi yang terdiri dari:
- Petugas ambulan yang telah memperoleh untuk menyelamatkan jiwa saat lifesaving.
- Sedangkan pengemudi ambulans juga harus memperoleh pengetahuan basic life support serta mendapatkan pelatihan bagaimana cara mengemudi yang aman ketika membawa pasien.
Pada jenis ambulans ini perawat diharuskan selalu siap untuk melakukan tindakan medis. Sedangkan ambulans gawat darurat sendiri pemakaiannya terbagi menjadi dua macam, yaitu ambulans gawat darurat general dan yang kedua merupakan ambulans gawat darurat khusus. Untuk jenis ambulans gawat darurat khusus merupakan ambulans yang akan ditambah berbagai macam alat medis khusus untuk bisa memberikan pelayanan pada penyakit tertentu.
Persyaratan Kendaraan Ambulance Gawat Darurat
Dikarenakan mobil ambulans ini dilengkapi oleh peralatan bantuan hidup kemudian memiliki ambulans yang telah memiliki kualifikasi. Sehingga hal tersebut sangat sesuai dengan fungsi utama dari mobil ambulance. Dimana fungsi utamanya hanya dipakai untuk mengantarkan pasien dari tempat kejadian agar bisa menuju ke pusat kesehatan.
Tapi ketika berada di kondisi tertentu, seperti halnya fly car, respon unit dan juga quick respon vehicle. Di mana seorang petugas berkendara menggunakan mobil ambulans karena akan melakukan penanganan pada lokasi dan tidak membawa pasien di dalamnya.
Nah, dalam kepemilikan mobil ambulance sendiri juga tidak hanya dilakukan oleh instansi kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit. Tapi bisa juga dilakukan oleh organisasi non kesehatan seperti milik desa, milik PMI dan lain sebagainya. Nah, agar tahu apa saja syaratnya maka bisa simak ulasannya berikut ini:
1. Persyaratan Penyelenggaraan Layanan Ambulans
Sebetulnya persyaratan dalam penyelenggaraan layanan ambulance akan tergantung dari daerahnya masing-masing. Tapi terdapat persyaratan umum yang bisa menjadi patokan Anda sehingga ketika melakukan pengajuan tidak terlalu tergesa-gesa. Yang mana persyaratan ini masuk kedalam spesifikasi ambulance gawat darurat yang perlu dipenuhi.
- Pertama-tama Anda harus menyiapkan surat permohonan yang didalamnya merupakan pernyataan kebenaran serta keabsahan dari dokumen ataupun data dengan kertas yang diberikan materai.
- Identitas dari pemohon harus warga negara Indonesia yang disertai dengan pelampiran fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluarga, fotocopy nomor NPWP. Sedangkan untuk warga negara asing juga bisa melakukan pengajuan tapi harus dengan melampirkan kartu izin tinggal terbatas bisa juga seperti paspor atau Visa.
- Selanjutnya harus melampirkan surat kuasa dengan materai kemudian melampirkan pula fotokopi KTP yang diberikan kuasa.
- Untuk perorangan harus melampirkan NPWP untuk badan hukum harus melampirkan akta pendirian serta perubahan, melampirkan SK pengesahan pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, kan yang terakhir merupakan lampiran foto copy dari NPWP badan hukum.
- Lampirkan pula fotocopy basic trauma and cardiac life support.
- melengkapi surat tanda registrasi perawat yang minimal 1 orang untuk bisa dilegalisasi pada konsil kedokteran Indonesia.
- rekomendasikan sebagai ambulans yang berasal dari dinas kesehatan.
- Meyertakan fotokopi BPKB.
- Melampirkan fotocopy STNK dari kendaraan ambulans.
- Menyertakan pula fotokopi buku kir kendaraan yang dipakai untuk ambulans.
- Membuat proposal teknis yang dilengkapi dengan adanya fotokopi surat izin mengemudi dari pengemudi yang masih berlaku. Kemudian menampilkan daftar kelengkapan alat yang ada dalam ambulans, dan yang terakhir merupakan pasfoto penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4 x 6.
Petugas Ambulance Gawat Darurat
- Peran dan Tanggung Jawab
Para petugas ambulans gawat darurat memiliki peranan dan tanggung jawabnya masing-masing. Dimana mereka harus membantu dokter dalam memberikan pertolongan pertama, kemudian selalu menyiapkan fasilitas beserta lingkungan UGD rumah sakit sehingga pelayanan bisa berjalan maksimal.
Setelah itu petugas juga harus selalu menjaga serta memelihara seluruh peralatan medis agar selalu berada di kondisi siap pakai. Para perawat wajib memberikan pelayanan kepada pasien saat memberikan tindakan medis yang sesuai dengan prosedur. Selalu berkomunikasi dengan dokter untuk memberikan tindakan awal pada korban.
Tatatertib Berkendara Ambulance Gawat Darurat
1. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perlu untuk diketahui jika mobil ambulans ataupun mobil jenazah menjadi kendaraan yang memperoleh prioritas. Yang mana hal tersebut telah diatur pada undang-undang tahun 2009 Nomor 22 mengenai lalu lintas dan juga angkutan jalan. Mengenai pasal yang terkait dalam pemakaian jalan ada di nomor 134.
Yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, mobil ambulans yang tengah mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan saat terjadinya kecelakaan laka lantas. Bagian kendaraan dari pimpinan ataupun pejabat negara asing, iring-iringan dari pengantar jenazah.
2. Dikawal Polisi dan Membunyikan Sirene
Kendaraan kendaraan yang memiliki prioritas saat di jalanan seperti halnya mobil ambulans ataupun mobil jenazah sebetulnya harus memiliki kawalan dari petugas kepolisian. Karena hal tersebut juga sudah diatur pada pasal 123 di undang-undang tahun 2009 Nomor 22. Pasal tersebut berbunyi:
- Kendaraan yang memperoleh hak utama dari pasal 134 diwajibkan dikawal oleh petugas kepolisian republik Indonesia. Atau bisa pula ketika tidak mendapatkan kawalan memakai isyarat lampu merah atau biru yang disebut sebagai sirine.
- Petugas kepolisian dari negara republik Indonesia diwajibkan melakukan pengamanan apabila mengetahui terdapat pengguna jalan yang memiliki prioritas sebagaimana yang telah dimaksud pada pasal sebelumnya.
- Mengenai alat yang digunakan sebagai isyarat lampu lalu lintas serta rambu lalu lintas tidak akan berlaku untuk kendaraan yang memiliki prioritas utama tersebut. Karena mereka memiliki hak utama untuk segera melakukan penyelamatan kepada pasien yang dibawa ataupun menjemput pasien yang tengah menunggu pertolongan pertama.
Nah, demikian Itulah sekilas informasi yang dapat diberikan kepada Anda mengenai spesifikasi ambulance gawat darurat dari karoseri ambulance. Dengan begitu Anda sudah bisa melakukan persiapan sejak dini sehingga pada saat melakukan pengajuan penyelenggara layanan kendaraan kesehatan bisa berjalan dengan baik. Semoga ulasan tersebut bisa membantu Anda ya.