Cara Perizinan Usaha Food Truck Di Indonesia

Cara perizinan usaha food truck harus Anda pahami dulu sebelum memulai bisnis kuliner berjalan. Bisnis ini semakin hits terutama di kota-kota besar penjaja makanan menggunakan kendaraan bermotor roda empat ini.

Konsep yang dibawa cukup unik, mudah menarik perhatian konsumen serta mudah dijangkau. Tidak perlu pergi ke mall atau menyediakan waktu khusus ke restaurant untuk menikmati sajian menu tertentu yang ada.

Cara berjualan seperti ini tentu lebih mudah mendapatkan pelanggan. Lalu bagaimana dengan perizinan? Apakah sama dengan membuka restoran seperti umumnya? Jika Anda berminat memulai bisnis seperti ini simak penjelasan berikut.

Sehingga tahu bagaimana proses perizinannya dan apa yang harus diperhatikan ketika akan menjalankan bisnis tersebut. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari berbagai macam masalah ketika akan menjalankan usaha seperti ini.

Cara Perizinan Usaha Food Truck di DKI Jakarta

Perizinan untuk usaha makanan berjalan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 ada aturannya. Bisnis ini masuk kategori restoran bergerak, harus mengikuti Pergub DKI No. 133 tahun 2012 mengenai Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Bisnis seperti ini juga sudah diatur melalui Pergub DKI Jakarta no. 13 tahun 2017. Semua kategori restoran berjalan harus mengikuti ketentuan tersebut. Cara perizinan usaha food truck adalah sebagai berikut.

  1. Memenuhi persyaratan TDRB (Tanda Daftar Restoran Bergerak). Surat pernyataan pemilik usaha dengan disertai tanda tangan di atas materai. Fotokopi surat-surat terkait kepemilikan kendaraan. Meliputi BPKB, STNK, tanda bukti uji kendaraan.
  2. Identitas pemilik atau pengemudi beserta Surat Ijin Mengemudi juga. Baik dikemudikan sendiri oleh pemilik usaha maupun orang lain. Daftar pengemudi bisa lebih dari satu jika dikelola bersama dengan orang lain.
  3. Proposal usaha. Berisi rencana pengelolaan, jenis produk yang dijual, segmen pasar, lokasi berjualan, daftar peralatan dan semua fasilitas usaha serta peralatan untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Semuanya harus lengkap dalam proposal.
  4. Keterangan laik sehat untuk kategori A. Yaitu yang melakukan pengolahan makanan menggunakan peralatan masak seperti kompor, alat pembakaran dan sebagainya. Memfungsikan kendaraan khusus untuk lokasi usaha yang akan digunakan berbisnis.
  5. Bukti bayar pajak reklame. Syarat ini khusus untuk food truck yang memasang sticker pada badan mobil. Bisa tidak disertakan jika Anda tidak menggunakannya. Jadi menyesuaikan dengan apa yang akan digunakan.

Baca Juga : Mobil Campervan Terbaik di Indonesia

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Usaha Food Truck

Ide bisnis unik seperti ini mendatangkan keuntungan maksimal dengan biaya lebih kecil dibanding membuka restoran. Lokasi jualan bisa berpindah-pindah dengan lebih fleksibel. Anda harus memperhatikan beberapa hal ini dalam berjualan.

  1. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar lokasi jualan. Pasti akan banyak sampah berasal dari makanan, minuman atau kemasan yang digunakan. Ini akan menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik usaha yang akan berbisnis.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan lokasi jualan. Food truck atau kendaraan yang Anda gunakan akan menarik perhatian banyak orang. Usahakan pembeli mengantri tanpa menimbulkan keributan. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya masalah nanti.
  3. Menjamin kebersihan, kesegaran, kelayakan bahan baku makanan atau minuman. Karena berhubungan dengan kesehatan manusia, harus dijamin aman saat memasak hingga proses penyajiannya langsung kepada konsumen. Sehingga konsumen bisa merasa nyaman.
  4. Menggunakan GPS pada kendaraan yang digunakan. Ini masuk dalam peraturan Pergub DKI terkait restoran bergerak. Selain itu bermanfaat juga bagi konsumen karena memudahkan dalam mengakses lokasi yang akan digunakan nanti.

Anda juga harus memperhatikan lokasi parkir kendaraan. Karena umumnya di pinggir jalan atau area wisata sebisa mungkin tidak mengganggu lalu lintas, ini juga termasuk dalam cara perizinan usaha food truck.