4 Cara Perizinan Usaha Food Truck Di Indonesia

Cara Perizinan Usaha Food Truck: Panduan Lengkap untuk Pemula

Food truck semakin populer sebagai alternatif bisnis kuliner yang fleksibel dan menarik. Dengan konsep restoran berjalan, bisnis ini menawarkan kemudahan bagi pelanggan untuk menikmati makanan tanpa harus pergi ke restoran. Namun, sebelum memulai usaha ini, Anda harus memahami cara perizinan usaha food truck agar dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari masalah hukum.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses perizinan serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis food truck di DKI Jakarta.

Baca juga: Sejarah Food Truck di Dunia, Simak Berikut Ini!


1. Apa Itu Food Truck?

Food truck adalah bisnis kuliner yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat sebagai tempat memasak dan berjualan makanan. Keunggulan bisnis ini dibandingkan restoran konvensional adalah fleksibilitas lokasi dan biaya operasional yang lebih rendah.

Namun, karena sifatnya yang berpindah-pindah, usaha food truck tetap harus memenuhi aturan perizinan yang berlaku. Di DKI Jakarta, bisnis ini masuk dalam kategori restoran bergerak yang diatur dalam Pergub DKI No. 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata serta Pergub DKI No. 13 Tahun 2017.


2. Cara Perizinan Usaha Food Truck di DKI Jakarta

Untuk menjalankan bisnis food truck secara legal, Anda perlu mengurus beberapa dokumen perizinan berikut:

a. Mengurus Tanda Daftar Restoran Bergerak (TDRB)

TDRB merupakan izin utama yang harus dimiliki oleh setiap pemilik food truck di Jakarta.

Syarat untuk mendapatkan TDRB:

  • Surat pernyataan pemilik usaha, ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi surat kendaraan, termasuk BPKB, STNK, dan bukti uji kendaraan.
  • Identitas pemilik usaha dan pengemudi, seperti KTP dan SIM. Jika dikelola bersama tim, daftar pengemudi juga harus dicantumkan.
  • Proposal usaha, yang mencakup:
    • Rencana pengelolaan usaha
    • Jenis makanan/minuman yang dijual
    • Segmen pasar dan lokasi jualan
    • Daftar peralatan masak dan keselamatan, termasuk alat pemadam kebakaran
  • Keterangan laik sehat kategori A, untuk usaha yang menggunakan peralatan masak seperti kompor dan alat pembakaran lainnya.
  • Bukti bayar pajak reklame, jika menggunakan stiker atau branding pada badan mobil.

b. Izin Kesehatan dan Kebersihan

Karena berhubungan dengan makanan, pemilik usaha food truck wajib memiliki izin kesehatan dari dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual aman dan layak dikonsumsi.

c. Menggunakan GPS di Kendaraan

Sesuai dengan regulasi, food truck di DKI Jakarta diwajibkan menggunakan GPS tracking. Ini tidak hanya memudahkan pemerintah dalam pengawasan, tetapi juga membantu pelanggan menemukan lokasi food truck dengan mudah.

d. Menentukan Lokasi Jualan yang Diizinkan

Food truck tidak bisa berjualan sembarangan. Pastikan Anda mendapatkan izin untuk parkir di lokasi tertentu, terutama di area wisata, pusat kota, atau pinggir jalan agar tidak mengganggu lalu lintas.


3. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Usaha Food Truck

Selain memenuhi prosedur perizinan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat menjalankan bisnis food truck agar berjalan lancar.

a. Menjaga Kebersihan Lingkungan

Setiap hari, food truck menghasilkan sampah dari kemasan makanan dan minuman. Pastikan Anda menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan di sekitar lokasi jualan untuk menghindari masalah dengan otoritas setempat.

b. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Food truck sering menarik banyak pelanggan, yang bisa menyebabkan antrean panjang. Pastikan pelanggan mengantri dengan tertib agar tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

c. Menjamin Kualitas dan Kebersihan Makanan

Karena bisnis food truck berhubungan langsung dengan kesehatan pelanggan, pastikan bahan makanan selalu segar dan kebersihan dapur kendaraan tetap terjaga. Gunakan peralatan masak yang higienis dan ikuti standar keamanan pangan.

d. Memastikan Kendaraan Berfungsi dengan Baik

Sebagai restoran berjalan, food truck harus selalu dalam kondisi prima. Rutin lakukan servis kendaraan untuk menghindari kerusakan yang bisa menghambat operasional bisnis Anda.

e. Menyediakan Metode Pembayaran Digital

Di era digital, banyak pelanggan lebih memilih transaksi non-tunai. Sediakan opsi pembayaran seperti QRIS, e-wallet, atau kartu debit/kredit agar lebih praktis bagi pelanggan.


4. Keuntungan Bisnis Food Truck Dibanding Restoran Konvensional

Memulai bisnis food truck memiliki beberapa keunggulan dibandingkan membuka restoran fisik, antara lain:

Modal lebih kecil – Tidak perlu menyewa tempat, cukup menggunakan kendaraan yang dimodifikasi sebagai dapur berjalan.
Fleksibilitas lokasi – Bisa berpindah-pindah ke lokasi dengan potensi pasar terbaik.
Biaya operasional lebih rendah – Tidak perlu banyak karyawan dan tidak ada biaya sewa gedung.
Mudah menarik pelanggan – Konsep unik dan lokasi strategis dapat dengan cepat menarik perhatian pelanggan.


Kesimpulan

Menjalankan bisnis food truck memang terdengar menarik dan menguntungkan, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Cara perizinan usaha food truck di DKI Jakarta mencakup pengurusan TDRB, izin kesehatan, penggunaan GPS, serta kepatuhan terhadap peraturan lokasi parkir.

Selain itu, kebersihan, keamanan, dan kualitas makanan harus selalu dijaga agar bisnis berjalan lancar dan pelanggan tetap loyal. Dengan persiapan yang matang dan perizinan yang lengkap, bisnis food truck Anda bisa berkembang pesat dan menjadi pilihan kuliner favorit masyarakat.

Sudah siap memulai bisnis food truck impian Anda? 🚚🍔🔥

Butuh Karoseri Ambulance
Dengan Harga Murah?


Atau Butuh Sewa Ambulance
Fast Response??

Hubungi Kami Sekarang